Jumat, 29 November 2013

KOPERASI



UNDANG-UNDANG KOPERASI


Koperasi adalah  organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berikut adalah Undang- Undang Koperasi yang tertulis dan diakui oleh negara Indonesia : 


Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.

Yaitu:

a.    Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.   Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.    Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d.   Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENETAPKAN:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

KETENTUAN UMUM



Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.  
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN


Landasan dan Asas


Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip Koperasi
Pasal 5


(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

a.    keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.   pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

d.   pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e.    kemandirian.


(     2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi   sebagai   berikut:

a.       pendidikan perkoperasian

b.       kerja sama antarkoperasi.


PEMBENTUKAN

Syarat Pembentukan
Pasal 6


1)      Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.

2)      Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

2)     Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Pasal 8
 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
  a.       daftar nama pendiri;
  b.      nama dan tempat kedudukan;
  c.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  d.      ketentuan mengenai keanggotaan;
  e.       ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  f.       ketentuan mengenai pengelolaan;
  g.      ketentuan mengenai permodalan;
  h.      ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; 
  i.    ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; 
  j.    ketentuan mengenai sanksi.


Status Badan Hukum

Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10

  1. Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi 
  2. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. 
  3. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11
  1. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. 
  2. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan. 
  3. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang


Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Keanggotaan


Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.


Pasal 18
  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  2. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pengurus
Pasal 29

  1.   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. 
  2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. 
  3. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. 
  4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
  5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.



 
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
  

PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.


Syarat-syarat yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:                              
  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama 
  2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi 
  3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum. 
  4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder. 
  5.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota. 
  6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. 
  7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.


Tahap Persiapan Pendirian Koperasi



Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :


1.  Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.

2.      Mempersiapakan acara rapat.

3.      Mempersiapkan tempat acara.
4.      Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi







Daftar Pustaka

http://fahrizalir29.blogspot.com/2013/01/tata-cara-mendirikan-koperasi.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar