Etika Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana
seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang,
barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa mencuri.
Pasar bebas adalah
sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak sistem ekonomi yang tidak etis dan
yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan memberi kesempatan berusaha yang
sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Ada beberapa alasan untuk
hukum menunjang moralitas dengan menciptakan ruang, peluang, dan iklim yang
kondusif bagi praktik bisnis yang baik dan etis, yaitu:
- Hukum saja tidak memadai karena hukum bisa sangat tidak etis dan tidak adil.
- Adanya tanggapan serius dari hampir semua perusahaan terhadap surat pembaca di koran dari konsumen tertentu yang mengeluh tentang produk atau pelayanan tertentu dari suatu perusahaan yang mengecewakan, menunjukan dengan jelas bahwa bagi banyak pengusaha, hukum saja tidak cukup.
- Kendati hukum itu baik dan perlu, hukum saja bisa tidak manusiawi. Ketika hukum diharapkan secara harfiah tanpa pertimbangan moral dan rasa kemanusiaan pada kasus yang menuntut pertimbangan moral yang ekstra, maka hukum menjadi tidak etis dan tidak manusiawi.
Keunggulan
Moral Pasar Bebas
Dari segi moral,
sistem ekonomi pasar bebas mengandung beberapa hal yang sangat positif, yaitu:
- Sistem ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminana perlakuan yang baik dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
- Ada aturan yang jelas dan fair dan etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair, transparan, konsekuen, dan objektif.
- Pasar memberi peluang yang optimal kendati belum tentu sempurna bagi pesaing bebas yang sehat dan fair
- Dari segi pemerataan ekonomi pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi
- Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi perwujudan kebebasan manusia.
Peran Pemerintah dalam
pasar bebas, yaitu:
• Efektif, karena
begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah
akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar &
menegakkan keadilan.
• Minimal, karena
sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu
banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak
secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela
dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.
Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika
bisnis:
1. Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini
tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran
atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh
Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive
private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith
ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar
ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic
blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah
wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem
Demokrasi Ekonomi.
2. Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara
fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh
text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the
sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal,
yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma
seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah
mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja
berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para
pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam
divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan
ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti
menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti
ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara
validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi
(cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori
ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan
sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus
bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan
ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan
persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut
sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.
Sumber :