UNDANG-UNDANG
KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut adalah Undang- Undang Koperasi yang tertulis dan diakui oleh negara Indonesia :
Berikut adalah Undang- Undang Koperasi yang tertulis dan diakui oleh negara Indonesia :
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, Tentang
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia.
a. Bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b. Bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c. Bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d. Bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENETAPKAN:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnyadan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Pasal 5
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d. pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian.
( 2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip
Koperasi sebagai berikut:
a.
pendidikan perkoperasian
b.
kerja sama
antarkoperasi.
PEMBENTUKAN
Syarat Pembentukan
Pasal 6
Syarat Pembentukan
Pasal 6
1) Koperasi Primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2) Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
1) Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
2) Koperasi mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama
pendiri;Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
- Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Keanggotaan
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Keanggotaan
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pengurus
Pasal 29
Pasal 29
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
- Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok
orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip-prinsip Koperasi.
Syarat-syarat
yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah:
- Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
- Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi
- Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
- Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
- Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Tahap Persiapan Pendirian
Koperasi
Sekelompok orang bertekad
untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan
tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan
acara rapat.
3. Mempersiapkan
tempat acara.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar