1. Jelaskan mengapa negara disebut sebagai
organisasi kekuasaan !
2. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
berbentuk republic,jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
3.Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan
Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahab UUD 1945 !
4. Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD ,
serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
5. Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan
perubahan pada konstitusi / UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi
kewenangan untuk melakukan perubahan,kira-kira apa yang menjadi alasan mengapa
lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan!
JAWAB
1.Karena
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini
dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara
adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
3. Sebelum
amandemen:
1. MPR
MPR merupakan lembaga
tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR
merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri
2. DPR
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal
dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang
anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala
lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada
DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota
3. Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai
kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai
kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh
MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara (PTUN).
5.BPK dan DPA
5.BPK dan DPA
Disamping
lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain
yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung
(DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
Setelah Amandemen :
1. MPR
MPR adalah Lembaga
tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca
perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding
sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan
tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang
sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2. Preisden
Berbeda dengan sistem
pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR ,
sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka
dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres
diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi
bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat
Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih
oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan
Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatannya.
3. DPR
Melalui perubahan UUD
1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama
diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah
lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini
memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
4. DPD
DPD adalah Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung
oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
5. BPK
yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi
dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. Mahkamah Agung
lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
7. Mahkamah Konstitusi
MK
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
8. Komisi Yudisial
4.
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi
penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
· Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
· Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif
· HAM
· Prosedur mengubah UUD
· Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
Perbedaan:
Konstitusi: sebuah piagam atau keseluruhan naskah yang berisi aturan-aturan dasar negara atau hukum dasar yang tertulis.
Konvensi: hukum dasar yang tidak tertulis.
Konvensi: hukum dasar yang tidak tertulis.
5.Untuk mengatur atas keseimbangan
nilai-nilai moral /agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan mewujudkan
sebuah kemakmuran yang berkeadilan bagi bangsa Indonesia dengan berdasar pada sila-sila
pancasila.
MPR, karena MPR adalah
lembaga legislatif yang merupakan salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu menurut Pasal 3 ayat
(1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
http://gandirifansyah.blogspot.com/2013/05/struktur-kelembagaan-negara-sebelum-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kesatuan
http://peipitgua.blogspot.com/2011/03/soal-ulangan-remidi-pknabsen-ganjil.html
http://intanstemapal24.blogspot.com/2013/02/tutorial-cara-penginstalan-win-xp.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cc6a009be454/tugas-dan-wewenang-mpr
https://id-id.facebook.com/permalink.php?story_fbid=341234145971734&id=341228759305606
Tidak ada komentar:
Posting Komentar